Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari masingmasing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat lokal dan part...
No comments yet
Be the first to share your thoughts!