Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik metode penelitian hukum normatif serta empiris dan kapan penggunaanya dalam sebuah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, metode ini dipilih karena obyek kajian penelitian a...
No comments yet
Be the first to share your thoughts!